BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB)
1. Dasar Hukum
a. UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
b. PP No. 91 Tahun 2010 tentang Pembayaran Pajak yang ditetapkan oleh Bupati dan Pajak yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak.
c. Peraturan Daerah Kabupaten Malang No. 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah.
2. Pengertian
a. Bea
Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), adalah pajak yang
dikenakan atas perolehan hak atas tanah atau bangunan yang selanjutnya
disebut pajak.
b. Perolehan
Hak Atas Tanah dan Bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hokum yang
mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan atau bangunan oleh orang
pribadi dan atau badan.
c. Hak
Atas Tanah adalah hak atas tanah termasuk hak pengelolaan, beserta
bangunan diatasnya sebagaimana Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang
Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan Peraturan Perundang-undangan
yang berlaku.
d. Perolehan Hak Atas Tanah dan atau Bangunan, meliputi pemindahan hak atau perolehan hak baru.
3. Obyek Pajak
Pemindahan Hak :
a. Jual-beli.
b. Tukar-menukar.
c. Hibah.
d. Hibah Wasiat.
e. Waris.
f. Pemisahan Hak.
g. Pemasukan Dalam Perseroan.
h. Penunjukan Pembeli Dalam Lelang.
i. Pelaksanaan Dalam Putusan Hakim.
j. Penggabungan Usaha.
k. Peleburan Usaha.
l. Pemekaran Usaha.
m. Hadiah.
Pemberian Hak Baru :
a. Kelanjutan Pelepasan Hak.
b. Diluar Pelepasan Hak.
Hak sebagaimana dimaksud, adalah :
a. Hak Milik.
b. Hak Guna Usaha (HGU).
c. Hak Guna Bangunan (HGB).
d. Hak Pakai.
e. Hak Milik atas satuan rumah susun.
f. Hak Pengelolaan.
4. Dasar Pengenaan BPHTB
a. Jual beli, adalah harga transaksi.
b. Lelang, Risalah lelang.
c. Lainnya, adalah Nilai Pasar Wajar.
5. Subyek Pajak dan Wajib Pajak
Subyek Pajak adalah orang pribadi dan atau Badan yang memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan.
Subyek Pajak tersebut diatas dikenakan kewajiban membayar pajak menjadi Wajib Pajak menurut Undang-Undang Pajak Daerah..
6. Tarip Pajak
Tarip Pajak ditetapkan sebesar 5 %
7. Nilai Perolehan Obyek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP)
Nilai Perolehan Obyek Pajak Tidak Kena Pajak, ditetapkan sebagai berikut :
Waris dan Hibah Wasiat Rp. 300.000.000,00
Lainnya Rp. 60.000.000,00
8. Saat Terutangnya BPHTB adalah :
a. Jual-beli,
tukar-menukar, hibah, pemasukan dalam, perseroan atau badan hokum,
pemisahan hak, penggabungan usaha, peleburan usaha, pemekaran usaha, dan
hadiah adalah sejak ditanda-tangani akta.
b. Waris dan Hibah Wasiat, adalah sejak yang bersangkutan mendaftarkan haknya.
c. Lelang, sejak tanggal penunjukan pemenang lelang.
d. Pemberian
hak baru kelanjutan dari pelepasan hak, dan diluar pelepasan hak,
adalah sejak tanggal ditanda-tangani surat keputusan pemberian hak.
9. Rumus Perhitungan Pajak
Rumus perhitungan besarnya BPHTB terutang adalah
BPHTB = (NPOP – NPOPTKP) X 5 %
10. Tata Cara Pembayaran Pajak
Sistem
pemungutan BPHTB pada prinsipnya menganut system “Self Assesment”,
artinya Wajib Pajak diberi kepercayaan untuk menghitung, membayar
sendiri pajak yang terutang dengan tidak mendasarkan pada adanya surat
ketetapan pajak.
11. Tempat Pembayaran Pajak
Pembayaran
Pajak dilakukan di Kas Umum Daerah (Bank Jatim) atau Bendahara
Penerimaan pada Kantor Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset.
12. Ketentuan Bai Pajak
a. Pejabat
Pembuat Akta Tanah / Notaris hanya dapat menandatangani pemindahan hak
atas tanah dan atau bangunan pada saat wajib pajak menyerahkan bukti
pembayaran berupa Surat Pemberitahuan Pajak Daerah Bea Perolehan Hak
Atas Tanah dan Bangunan (SPTD BPHTB).
b. Pejabat
Lelang Negara hanya dapat menandatangani hak atas tanah dan atau
bangunan pada saat wajib pajak menyerahkan bukti pembayaran berupa Surat
Pemerintahan Pajak Daerah Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
(SPTPD BPHTB).
c. Pejabat
yang membidangi pertanahan hanya dapat menandatangani dan menerbitkan
surat keputusan pada saat wajib pajak menyerahkan bukti pembayaran pajak
berupa Surat Pemberitahuan Pajak Daerah Bea Perolehan Hak Atas Tanah
dan Bangunan (SPTPD BPHTB).
d. Terhadap
pendaftaran peroehan hak karena waris atau hibah wasiat dapat dilakukan
oleh pejabat yang membidangi pertanahan Kabupaten pada saat wajib pajak
menyerahkan bukti pembayaran pajak berupa Surat Pemberitahuan Hak Atas
Tanah dan Bangunan (SPTPD BPHTB).
e. Pejabat
Pembuat Akta/Notaris dan Kepala Kantor Lelang Negara melaporkan
pembuatan akta atau Risalah Lelang perolehan hak atas tanah kepada
Bupati paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
13. Dasar Pengenaan BPHTB
No
|
Jenis Perolehan
|
Dasar Pengenaan
|
1
|
Jual Beli
|
Harga Transaksi
|
2
|
Tukar-menukar
|
Harga Pasar
|
3
|
Hibah
|
Harga Pasar
|
4
|
Hibah Wasiat
|
Harga Pasar
|
5
|
Waris
|
Harga Pasar
|
6
|
Pemisahan Hak
|
Harga Pasar
|
7
|
Pemasukan Dalam Perseroan
|
Harga Pasar
|
8
|
Penunjukan Pembeli Dalam Lelang
|
Risalah Lelang
|
9
|
Penunjukan Dalam Putusan Hakim
|
Harga Pasar
|
10
|
Penggabungan Usaha
|
Harga Pasar
|
11
|
Peleburan Usaha
|
Harga Pasar
|
12
|
Pemekaran Usaha
|
Harga Pasar
|
13
|
Hadiah
|
Harga Pasar
|
Untuk Informasi Lebih Lengkap, Hubungi :
Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten Malang (DPPKA)
Jl. KH. Agus Salim 7 Malang
(0341) 362372
0 komentar:
Posting Komentar