" Kedai Situs: informasi
Tampilkan postingan dengan label informasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label informasi. Tampilkan semua postingan
  • 6/04/2016 02:24:00 PM
  • nenjap id


 
Ayo Service di AHASS
Yup.........!!! itulah tema promo AHASS kali ini.
Periode ini berlaku 1 Juni - 31 September 2016, dan akan diundi pada 8 September 2016

Keterangan :

  • Setiap servis/ ganti oli di AHASS akan mendapat 1 kupon undian
  • Undian tidak berlaku untuk pemilik, karyawan Dealer Honda & AHASS beserta keluarganya
  • Pajak hadiah ditanggung pemenang
  • Warna motor hadiah sesuai persediaan
  • 5/24/2016 11:51:00 PM
  • nenjap id
A. Pemroses
    Dinas Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Malang. 

B. Prosedur Permohonan
    1. Pemohon mengajukan surat permohonan pada Dinas Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Malang.
    2. Surat permohonan dilampiri Berita Acara Pertanggungjawaban atas segala kerusakan pada fasilitas
        selama kegiatan berlangsung.
    3. Surat permohonan sudah harus diterima 1 minggu sebelum acara dilaksanakan.
    4. Dinas Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Malang menerbitkan SK Bupati (persetujuan permohonan ijin).
    5. Pembayaran Retribusi.
    6. Pemrosesan SK Bupati.

C. Syarat-Syarat Permohonan
    1. Mengadakan koordinasi dengan Muspika setempat, guna menjaga kemanan dan ketertiban.
    2. Menjaga kebersihan dan menghindari kerusakan stadion dan fasilitasnya.
    3. Segala kerusakan sarana dan prasarana stadion yang ditimbulkan akibat kegiatan tersebut
        sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemohon.
    4. Menyelesaikan retribusi pemakaian stadion.
    5. Bila waktunya bersamaan dengan acara Pemerintah Kabupaten Malang, maka prioritas penggunaan
        Stadion berikut fasilitasnya adalah untuk Pemerintah Kabupaten Malang.  

D. Waktu Proses
    Waktu yang diperlukan kurang lebih 2 hari.

*) referensi dari situs resmi pemerintah Kab. Malang
  • 5/24/2016 11:24:00 PM
  • nenjap id
Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Dasar Hukum :              
-          Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1977 tentang Pendaftaran Penduduk ;
-          Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 2 Tahun 2009 tentang 

Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk.Syarat Pengajuan :
-          Surat permohonan / pengantar dari RT / RW ;
-          KK ;
-        Pas foto terbaru berwarna / hitam putih ukuran    3 x 4 cm sebanyak 1 (satu) lembar ;
-        KTP yang telah habis masa berlakunya bagi yang mengurus perpanjangan KTP ;
-        KTP yang rusak untuk penggantian KTP yang rusak ;
-        Surat keterangan dari Kepolisian untuk penggantian KTP yang hilang.

Mekanisme / prosedur pengajuan :
-       Mengisi formulir permohonan KTP serta melampirkan persyaratan yang telah ditentukan dan menyerahkan ke Desa / Kelurahan ;
-       Desa / Kelurahan menerima dan meneliti berkas permohonan KTP apabila telah memenuhi syarat maka berkas pengajuan  permohonan KTP dikirim ke Kecamatan ;
-       Kecamatan menerima dan meneliti berkas permohonan KTP dari Desa / Kelurahan apabila sesuai maka segera melakukan proses penerbitan KTP, sekalian proses Laminating dan mengirimkan KTP yang telah jadi ke Desa / Kelurahan dan melaporkan hasil penerbitan KTP pada Kabupaten / Unit Kerja yang bertanggung jawab ;
-       Desa / Kelurahan mengarsipkan dan menyerahkan KTP yang telah selesai kepada yang bersangkutan.
Jangka Waktu Penyelesaian :
14(empat belas) hari kerja.
Instansi Terkait pembari Pertimbangan :
-        Desa / Kelurahan
-        Kecamatan

Jangka Waktu Berlakunya ijin :
>>>>>>>>> 
* Pelayanan Perpanjangan Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) , dengan syarat :
a. Menunjukkan KTP asli yang belum habis masa berlakunya;
b. Membawa foto ukuran 4X6 sebanyak 2 lembar dengan ketentuan warna background merah untuk kelahiran ganjil dan warna biru untuk kelahiran    genap;
c. Membawa KK asli dan foto copy  1 ( satu ) lembar;
d. Mengisi formulir pengajuan sesuai data dalam Kartu Keluarga ( KK ).
Catatan / Keterangan :
Setiap pengajuan KTP agar dilampiri Surat Pengantar Kecamatan.
Mekanisme / Prosedur Pengajuan :
-         Mendapat / mempunyai Sponsor / penanggung jawab izin tinggal serta mengisi formulir SKPPS serta melampirkan persyaratan yang telah ditentukan dan menyerahkan ke Desa / Kelurahan ;
-         Desa / Kelurahan menerima dan meneliti berkas formulir SKPPS apabila telah memenuhi syarat maka berkas pengajuan permohonan SKPPS dikirimkan ke Kecamatan ;
-         Kecamatan menerima dan meneliti berkas permohonan SKPPS dari Desa / kelurahan apabila telah sesuai maka segera mengirimkan berkas pada Kabupaten / Unit Kerja yang bertanggung jawab ;

Diatas adalah mekanisme pengajuan KTP dengan referensi dari Portal resmi Kabupaten Malang, bagi Anda yang akan mengajukan KK silakan kunjungi Info Syarat dan Mekaniksme Pengajuan KK

  • 5/24/2016 11:17:00 PM
  • nenjap id
PELAYANAN DOKUMEN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Kartu Keluarga (KK)
Dasar Hukum :
-          Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1977 tentang Pendaftaran penduduk ;
-          Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2003 tentang 

Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk.
Syarat pengajuan :
-          Surat Permohonan / pengantar dari RT / RW
-          KK yang Lama ;
-          Akte Perkawinan / Perceraian ;
-          Akte Kelahiran / Surat Kenal lahir ;
-          Akte Pengangkatan Anak ;
-          Surat Keterangan Ganti Nama ;
-          SKPPT bagi Penduduk WNA ;
-          Surat Keterangan tempat tinggal bagi WNA.

Mekanisme / Prosedur Pengajuan :
-          Mengisi formulir permohonan KK dan mengisi formulir isian biodata penduduk bak Kepala Keluarga maupun setiap anggota keluarga dan menyerahkan ke Desa / Kelurahan ;
-          Desa / Kelurahan akan meneliti dan memeriksa ajuan yang masuk apabila telah memenuhi segala persyaratan yang telah ditetapkan maka berkas dimaksud dikirimkan ke Kecamatan ;
-          Kecamatan menerima dan meneliti berkas pendaftaran penduduk dari Desa / Kelurahan apabila telah memenuhi segala persyaratan yang telah ditetapkan maka akan dilakukan perekaman data kependudukan dan hasilnya akan dikirimkan ke Kebupaten / Unit Kerja yang menangani ;

-          Kabupaten / Unit Kerja yang menangani melakukan pemrosesan penerimaan hasil perekaman dari Kecamatan dan akan melakukan pemutakhiran data kependudukan serta proses penerbitan KK serta mengirimkan kembali hasilnya ke Kecamatan ;
-          Kecamatan menerima, meneliti, dan menandatangani KK dalam rangkap 4 (empat) serta melakukan proses pemutakhiran data kependudukan sebagaimana hasil yang dikirimkan kembali dan mengirimkan ke Desa / Kelurahan ;
-          Desa / Kelurahan menerima resi tanda terima pendaftaran penduduk, mencatat data penduduk berdasarka KK dalam Buku Induk Penduduk dan menyerahkan KK lembar 1 ke penduduk yang bersangkutan, lembar IV kepada pengurus RT, lembar II sebagai arsip.

Jangka Waktu Penyelesaian :
14 (empat belas) hari kerja.
Instansi Terkait pemberi Pertimbangan :
-          Desa / Kelurahan
-          Kecamatan

Jangka Waktu Berlakunya ijin :
>>>>>>>> 

Catatan / Keterangan :
Setiap pengajuan KK agar dilampiri Surat Pengantar Kecamatan.

Itulah mekanisme pengajuan KK dengan referensi Info resmi dari Portal Kabupaten Malang, baca juga mekanisme dan syarat pengajuan KTP
  • 5/24/2016 08:34:00 PM
  • nenjap id
Inilah Prosedur Dan Syarat-Syarat Penerbitan Surat Ijin Usaha Perdagangan


PROSEDUR DAN SYARAT - SYARAT PENERBITAN SURAT IJIN USAHA PERDAGANGAN

( BERDASARKAN SK. BUPATI MALANG NO. 21 TAHUN 2002 TENTANG SURAT IJIN USAHA PERDAGANGAN )

A. Perseroan Terbatas (PT)
    1. Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan
    2. Fotocopy Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum dari Menteri Kehakiman
    3. Fotocopy KTP Direktur / penanggung jawab
    4. Fotocopy NPWP Perusahaan
    5. Fotocopy Surat Ijin Tempat Usaha dan HO bagi perusahaan yang dipersyaratkan
    6. Neraca awal perusahaan
    7. Fotocopy pelunasan PBB tempat usaha
    8. Pas photo penanggung jawab 3 x 4 sebanyak 3 lembar
B. Perorangan
    1. Foto copy Surat Keterangan Tempat Usaha (HO) bagi Perusahaan yang dipersyaratkan
    2. Foto copy KTP pemilik / penanggung jawab Perusahaan
C. Perusahaan Koperasi
    1. Foto copy Akta Pendirian Koperasi yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi berwenang
    2. Foto copy KTP pimpinan/ketua koperasi
    3. Foto kopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
    4. Foto copy Surat ijin Tempat Usaha dari instansi yang membidangi bagi kegiatan usaha perdagangan
        yang disyaratkan Surat Ijin Usaha (SITU) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
        berlaku
    5. Neraca Awal
    6. Foto copy pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan/PBB tempat usaha
D. Perusahaan Persekutuan (CV)
    1. Foto copy Akta Pendirian Perusahaan/ Akta Notaris yang telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri
    2. Foto copy KPT pemilik/penanggung jawab perusahaan
    3. Foto copy Nomor Pokok Wajib perusahaan/NPWP perusahaan
    4. Foto copy Surat ijin Tempat Usaha dari instansi yang membidangi bagi kegiatan usaha perdagangan
        yang disyaratkan Surat Ijin Usaha (SITU) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
        berlaku
    5. Neraca Awal

    6. Foto copy pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan/PBB tempat usaha
  • 5/24/2016 08:26:00 PM
  • nenjap id

Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) - Kota Malang

  • Warga Negara Indonesia/Badan Hukum Indonesia
    1. Mengisi Formulir yang dilengkapi dokumen sebagai berikut:
      • Daftar Tenaga Teknik Perusahaan;
      • Surat Pernyataan Tenaga Teknik Tugas Penuh Perusahaan:
      • Daftar Pengalaman Kerja Tenaga Teknik Tugas Penuh Perusahaan;
      • Daftar Peralatan Perusahaan;
      • Daftar Pengalaman Perusahaan;
    2. Fotokopi Sertipikat Badan Usaha yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi, dilegalisir pejabat berwenang;
    3. Fotokopi Izin Gangguan (HO), dengan menunjukkan aslinya;
    4. Fotokopi Akta pendirian Perusahaan beserta perubahannya yang telah dilegalisir pejabat berwenang;
    5. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemiliki/Pimpinan Perusahaan, dengan menunjukkan aslinya;
    6. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak Perusahaan, dengan menunjukkan aslinya;
    7. Fotokopi ijazah dan pengalaman teknik Pemilik/Pimpinan Perusahaan yang dilegalisir pejabat berwenang;
    8. Fotokopi ijazah tenaga teknik (minimal Sekolah Menengah Kejuruan) yang dilegalisir pejabat berwenang;
    9. Fotokopi registrasi Perusahaan Jasa Konsrtuksi yang dikeluarkan oleh lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi, dilegalisir pejabat berwenang;
    10. Fotokopi Sertipikat Perusahaan Jasa Konstruksi yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengembang Jasa Konstruksi atau Asosiasi Perusahaan Jasa Konstruksi yang terakreditasi oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi;
    11. Fotokopi registrasi Tenaga Kerja Jasa Konstruksi yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi;
    12. Fotokopi Sertipikat untuk Tenaga Konstruksi yang diberikan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi atau Asosiasi Perubahan Jasa Konstruksi yang terakreditasi oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi;
    13. Foto berwarna Pemilik/Pimpinan Perusahaan ukuran 4×6 cm 2 (dua) lembar;
    14. IUJK asli yang masih berlaku bagi permohonan her registrasi IUJK;
    15. IUJK lama asli bagi permohonan perpanjangan IUJK;
    16. Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian dan fotokopi IUJK yang hilang bagi permohonan penggantian IUJK yang rusak dengan menunjukkan dan menyerahkan IUJK asli yang rusak.
  • Warga Negara Asing/Badan Hukum Asing
    1. Memiliki tanda registrasi berusaha yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi;
    2. Fotokopi Akte Pendirian Kantor Cabang yang dilegalisir pejabat berwenang;
    3. Memenuhi persyaratan sebagaimana dipersyaratkan bagi pengajuan oleh Warga Negara Indonesia/Badan Hukum Indonesia;
    4. Memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf a kecuali angka 4.

    Download Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi
  • 5/24/2016 08:25:00 PM
  • nenjap id

Izin Gangguan (IG/HO) - Kota Malang

  1. Mengisi Formulir bermaterai cukup;
  2. Fotokopi KTP yang masih berlaku rangkap 2 (dua), dengan menunjukkan aslinya;
  3. Fotokopi bukti kepemilikan hak atas tanah yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang  rangkap 2 (dua) dan apabila :
    1. Bukan milik sendiri harus dilengkapi dengan asli surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik tanah / bangunan bermaterai cukup atau bukti /surat perjanjian sewa, yang terdiri dari 1 (satu) lembar asli dan fotokopi rangkap 1 (satu);
    2. Pemilik tanah meninggal dunia harus dilengkapi dengan surat keterangan kematian dan surat pernyataan ahli waris yang diketahui oleh Lurah dan Camat rangkap 2 (dua) atau keterangan dari Notaris bagi WNI Keturunan dengan melampirkan surat kuasa dari ahli waris kepada Pemohon yang mengajukan IMB (asli dan fotokopi rangkap 1 (satu)).
  4. Fotokopi IMB beserta gambar bangunan (lampiran IMB) dengan menunjukkan aslinya;
  5. Lightdruk atau cetak printer gambar denah tempat usaha rangkap 2 (dua) dengan skala 1 : 100 atau 1 : 200 dan dilengkapi gambar situasi lokasi tempat usaha;
  6. Asli dan fotokopi rangkap 1 (satu) Surat Pernyataan Tidak Keberatan dari pemilik tanah dan / atau bangunan yang berhimpitan dengan lokasi tempat usaha yang diketahui oleh RT, RW dan Lurah setempat, sedangkan untuk daftar ulang permohonan Izin Gangguan Sedang-Besar hanya diketahui RT dan RW setempat dan daftar ulang permohonan Izin Gangguan Kecil tidak dikenakan persyaratan ini apabila nama pemohon, jenis usaha, lokasi, luas tempat usaha tetap/tidak berubah dari keputusan izin yang lama;
  7. Fotokopi akte pendirian Badan Hukum beserta perubahannya jika berbentuk badan.
  8. Asli Izin Gangguan dan Lampiran Gambar Tempat Usaha yang sudah habis masa berlakunya (khusus Daftar Ulang);
  9. Asli rekomendasi beserta kelengkapan dokumen studi lingkungan (AMDAL / UKL – UPL / SPPL dan / atau AMDALALIN) apabila dalam AP disyaratkan atau berdasarkan Rekomendasi dari Tim Teknis atau Perangkat Daerah terkait atau yang membidanginya.
  • 5/24/2016 07:02:00 PM
  • nenjap id

Persyaratan Perijinan

  • Pengisian Formulir ) * bermaterai Cukup
  • Fotokopi KTP rangkap 2 (dua) dengan menunjukan aslinya
  • Advice Planning ( AP )  dan untuk IMB Reklame Tetap / Permanen pada ukuran di atas 8 (delapan) m2 yang titik lokasinya di RUMIJA Eksisting
  • Surat Keterangan Informasi Lingkungan yang diligalisir oleh pejabat yang berwenang rangkap 2 (dua)
  • Fotokopi kepemilikan / sertifikat tanah dan Surat Kuasa dari pemilik tanah bila bukan milik sendiri atau Ahli waris kepada pemohon apabila pemilik tanah meninggal dunia.
  • Permohonan IMB untuk pemasangan Reklame Tetap yang berada di RUMIJA Eksisting yang merupakan kewenangan Propinsi wajib melampirkan fotokopi sewa lahan / tanah dari Propinsi
  • Surat Pernyataan Jaminan Konstruksi untuk fungsi dan bentuk bangunan rumah tinggal 2 lantai dan bangunan selain rumah tinggal dengan luas maksimal 100 m2 berlantai 1 ( satu ) serta permohonan IMB untuk bangunan yang sudah berdiri
  • Perhitungan Konstruksi / struktur bangunan bagi bangunan diluar ketentuan huruf g dan bangunan reklame dengan ukuran diatas 8 m 2
  • Perhitungan konstruksi / struktur bangunan bagi bangunan di luar ketentuan huruf h dan bangunan reklame untuk ukuran media sebagaimana dimaksud huruf e yang dibuat oleh konstruktor atau konsultan yang membidanginya (Sarjana Teknik Sipil dan khusus untuk bangunan yang mempunyai tingkat kesulitan tinggi struktur bangunannya dihitung oleh Sarjana Teknik Sipil Jurusan Struktur / Master Struktur) rangkap 3 (tiga);
  • Lightdruk atau cetak printer gambar bangunan dengan skala  1: 100 atau 1 : 200 rangkap 3 (tiga) untuk bangunan yang diwajibkan melampirkan perhitungan konstruksi dan rangkap 2 (dua) untuk bangunan yang tidak diwajibkan melampirkan perhitungan konstruksi dengan melampirkan nama dan tanda tangan perencana bangunan atau yang bertanggungjawab atas gambar rencana bangunan / gambar bangunan tersebut, dalam hal :
    • Permohonan IMB baru, gambar rencana bangunan terdiri dari : denah bangunan, tampak muka/depan, tampak samping, tampak belakang apabila diperlukan, potongan memanjang, potongan melintang, atap, pondasi, sanitasi dan sumur resapan serta situasi lokasi rencana bangunan sesuai AP;
    • Permohonan IMB bagi bangunan yang sudah berdiri sesuai kondisi lapangan, gambar bangunan terdiri dari : denah bangunan, tampak muka/depan,  tampak samping, tampak belakang apabila diperlukan,  sanitasi dan sumur resapan serta situasi lokasi rencana bangunan sesuai AP, atau gambar bangunan dapat berupa foto digital yang dituangkan dalam satu media kertas dengan gambar lainnya;
    • Permohonan IMB untuk pemasangan media Reklame baik baru maupun sudah berdiri, gambar bangunan terdiri dari : tampak muka/depan,  tampak samping, potongan memanjang, potongan melintang, pondasi, situasi titik reklame sesuai AP;
  • Asli dan fotokopi rangkap 1 (satu) Surat Pernyataan Tidak Keberatan dari pemilik tanah dan/atau bangunan yang berhimpitan dengan lokasi bangunan untuk bangunan bertingkat kecuali untuk bangunan rumah tinggal dengan fungsi bangunan Rumah Sedang / Menengah, Rumah Kecil/Sederhana dan Rumah Sangat Sederhana (RSS) dengan jumlah lantai maksimal 2 (dua) lantai tidak diwajibkan surat pernyataan ini serta permohonan IMB untuk bangunan yang sudah berdiri dan  IMB Reklame yang berada di tanah sendiri;
  • Asli rekomendasi beserta kelengkapan dokumen studi lingkungan (AMDAL / UKL-UPL / SPPL dan / atau ANDALALIN) apabila dalam AP disyaratkan atau berdasarkan Rekomendasi dari Tim Teknis atau Perangkat Daerah terkait atau yang membidanginya;
  • Untuk permohonan IMB pendirian Tower dan IMB pendirian  Tempat Ibadah persyaratannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
)* Blangko disediakan Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kota Malang
Download Tarif Retribusi IMB
  • 4/03/2016 01:00:00 AM
  • nenjap id
Para dokter memang menyarankan agar tidak terlalu banyk memberi obat kimia sintetik pada bayi. Hidung beringus pada bayi juga sebenernya merupakan salah satu cara menyingkirkan kuman dalam tubuh. Namun, jika cairn di hidung terlalu banyak tentu akan menganggu pernafasannya. Berikut cara cara yang bisa dilakukan untuk membantu mengobati pilek pada bayi anda.

Cara Mengobati Pilek pada Bayi

  1. Hindari Ruangan AC

    Salah satu cara yang bisa dilakukan untuk membantu mengobati pilek pada bayi adalah dengan menghindarkan bayi dari ruangan ber AC. Karena suasana dngin dan lembab dari AC dapat memperparah pilek pada bayi anda. gunakan uap air panasyang ditambah dengan minyak esensial seperti mentol untuk mengencerkan lendir dari hidung.

  2. Teh Hangat

    Cara lainnya untuk membantu meringankan gejala pilek pada bayi anda adalah dengan memberi teh hangat. Teh hangat dapat membantu mengencerkan lendir di hidung dan membantu meringankan gejala hidung tersumbat pada bayi. Namun perlu bunda perhatikan pemberian teh hangat ini dapat dilakukan pada bayi berusia di atas 6 bulan.

  3. Tepuk Perlahan Punggung Bayi

    Cara mengobati pilek pada bayi yang lainnya adalah dengan menepuk perlahan punggung bayi anda. hal ini dapat membantu meringankan pernafasannya. Cara melakukannya adalah dengan memposisikan bayi dengan tengkurap pada lutut atau posisikan bayi duduk di pangkuan anda dengan arah condongan ke depan. Tepuk perlahan punggung bayi anda untuk membantu meringankan pernafasannya.

  4. Bersihkan Cairan Hidung

    Hal yang bisa dilakukan selanjutnya adalah bersihkan cairan hidung atau lendir yang mengeras. Ini dapat membantu melegakan pernafasannya. Caranya adalah dengan menggunakan kapas yang dibasahi air hangat. Bersihkan perlahan tetapi hati hati jangan sampai melukai hidung bayi anda atau membuat kapas tertinggal di lubang hidungnya.

  5. Gunakan Alat Penyedot lendir

    Cara lainnya adalah dengan menggunakan aspirator atau penyedot lendir. Anda bisa mendapatkan alat ini di apotek. Cara pakainya bersihkan aspirator sebelum digunakan kemudian masukan perlahan kehidung bayi, pencet perlahan kepala aspirator kemudian buang lendirnya.

Mengobati Pilek pada Bayi dengan Bahan Alami

Selain menggunakan cara diatas, anda dapat membuat sendiri obat alami untuk membantu menyembuhkan pilek pada bayi anda. caranya adalah dengan menyiapkan jahe dan kencur. Cara pembuatannya adlah denga mememarkan kedua bahan tersebut pada ukuran kurang dari 1 cm kemudian rebus dengan menggunakan segelas air. Tunggu hingga mendidih, kemudian angkat dan diamkan hingga agak dingin dan berikan pada anak dimalam hari sebelum tidur.

Tips Mengobati Pilek pada Bayi

Sebaiknya jangan memberi obat sembarangan pada bayi anda. hindari penggunaan obat obat bebas pada anak usia dibawah 6 tahun karena efek sampingnya dapat membahayakan kesehatan anak anda. disarankan juga menghindari spray hidung pada bayi. Konsultasikan kepada dokter agar tidak salah dalam melakukan langkah pengobatan pada anak anda.
  • 4/03/2016 12:57:00 AM
  • nenjap id

Memiliki bibir yang cantik dan sehat sudah tentu menjadi idaman sebagian besar wanita. Memiliki bibir yang cantik dan sehat dapat menambah kepercayaan diri seseorang dan tentunya menambah estetika dan daya tarik. Namun sayang, bibir merupakan salah satu organ yang sensitif sehingga renatan terkena masalah seperti kering dan pecah pecah.

Banyak faktor yang bisa menyebabkan bibir seseorang menjadi kering dan pecah pecah. Beberapa diantaranya adala terpapar polusi, faktor suhu dan udara ataupun beberapa kebiasaan seperti merokok dan menggunakan kosmetik bibir berlebihan. Berikut ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mengobati bibir kering pecah pecah secara alami.

Mengobati Bibir Kering dengan Bahan Alami

  1. Minyak Zaitun

    Bahan alami ini memang dikenal memiliki banyak sekali manfaat bagi kesehatan dan kecantikan tubuh manusia salah satunya untuk membantu merawat kesehatan bibir dan mengobati bibir yang kering. Cara penggunaan minyak zaitun untuk melembabkan bibir sangat mudah anda cukup mengoleskan minyak zaitun sambil dipijat perlahan pada bagian bibir anda. untuk hasil yang optimal, anda dapat melakukan perawatan ini secara rutin menjelang tidur. menggunakan minyak zaitun juga merupakan salah satu cara alami memerahkan bibir yang sudah menghitam.

  2. Minyak Almond

    Bahan lain yang dapat digunakan adalah minyak almond. Minyak almond ini telah terbukti efektif mengobati bibir yang kering pecah pecah. Cara melakukan perawatan bibir dengan menggunakan minyak almond ini adalah dengan mengoleskan minyak almond pada bibir yang kering dan pecah pecah. Minyak almond ini dapat membantu melembabkan bibir anda sekalugus mempercepat penyembuhan luka pada bibir.

  3. Mentega

    Cara mengobati bibir kering lainnya adalah dengan menggunakan mentega. Kandungan asam lemak yang terkandung dalam mentega dipercaya dapat membantu melembabkan bibir dan membantu penyembuhan bibir yang pecah pecah. Cara menggunakan mentega untuk merawat bibir cukup praktis anda tinggal mengoleskan mentega pada bibir anda secara merata.

  4. Madu

    Bahan lain yang dikenal memiliki banyak sekali manfaat bagi kesehatan dan kecantikan tubuh adalah madu. Selain dapat membantu melembabkan bibir, kandungan dalam madu ini juga dapat membantu mengobati bibir yang pecah pecah dan menghitam. Cara mengobati bibir kering dengan menggunakan madu cukup mudah. Anda tinggal mengoleskan madu murni pada bibir anda. anda juga dapat mengombinasikannya dengan bahan alami lain untuk mendapatkan hasil yang optimal.

Mengobati Bibir Kering dengan Buah

  1. Jeruk

    Salah satu buah yang dipercaya efektif untuk membantu melembabkan bibir dan mengobati bibir yang kering adalah jeruk. Kandungan vitamin C dalam buah ini dapat membantu melembabkan dan menyehatkan bibir anda. anda dapat mengonsumsi 2 gelas juice jeruk setiap harinya setiap sebelum dan sesudah makan untuk mendapatkan bibir yang indah dan sehat.

  2. Tomat

    Buah lainnya yang dapat membantu melembabkan bibir anda adalam tomat. Selain dipercaya dapat menyembuhkan bibir kering pecah pecah, buah ini juga dapat digunakan untuk mengobati sariawan. Cara mengobati bibir kering dengan menggunakan tomat adalah dengan menambahkan madu pada irisan tomat kemudian dioleskan pada bibir anda secara teratur.

  3. Lemon

    Buah lainnya yang dapat digunakan untuk merawat bibir agar terbebas dari bibir yang kering dan pecah pecah adalah dengan menggunakan lemon. Cara merawat bibir dengan menggunakan lemon adalah dengan mencampur air perasan lemon dengan menggunakan madu secukupnya kemudian oleskan campuran tersebut pada bibir anda secara merata 2 kali sehari untuk mendapatkan hasil yang optimal. ( cargam)
  • 3/31/2016 12:14:00 AM
  • nenjap id

Cara Mudah Reset Ulang HP Android Seperti Baru


Buat Anda para pengguna smartphone Android pasti pernah mengalami kendala saat mengoperasikan, semisal hp Android eror atau tidak dapat bekerja. Hal tersebut tentu saja sangat mengganggu pekerjaan Anda, karena seperti diketahaui bersama handphone merupakan alat komunikasi yang sangat penting untuk kehidpan sehari-hari. Jika Anda mengalami kendala pada smartphone Android dan ingin me-reset ulang berikut adalah Cara Mudah Reset Ulang HP Android Seperti Baru.
Cara mengembalikan semua aplikasi HP Android seperti baru ini disebut dengan Recovery Mode. Recovery Mode Android merupakan menu pada Android yang berfungsi untuk memperbaiki kerusakan software Android. Ada beberapa tipe smartphone Android, upgrade software dapat dilakukan langsung melalui recovery mode, namun tidak semua smartphone maupun tablet Android memiliki recobery mode. Untuk hal ini, beberapa tipe handphone Android dapat diatasi dengan meng-install recovery mode buatan pihak ketiga seperti ClockwordMod recovery atau xRecovery.
Untuk reset ulang hp Android biasaya dilekukan melalui menu Setting – Privacy – Factory Data Reset, itu adalah cara umum untuk me-reset ulang HP Android. Bila kondisi smartphone tidak memungkinkan untuk start ataupun masuk ke menu, maka factory reset harus melalui recovery mode. Cara Reset Ulang HP Android dengan Recovery Mode ini akan sangat membantu jika smartphone mengalami hal-hal berikut :
  • HP Android tidak dapat start maupun hanya berhenti di logo hal ini biasa disebut dnegan “boot loop android”. Hal tersebut pun juga bisa disebabkan oleh beberapa hal semisal karena aplikasi yang eror ataupun meng-install aplikasi yang tidak ompatibel dengan tipe HP digunakan.
  • Lupa PIN atau Pasword atau bahkan terlalu banyak mencoba pola pengunci handphone sehingga tidak dapat masuk ke menu.
  • Smartphone Android bermasalah misalnya smartphone bisa menyala namun tidak dapat merespon input dari pengguna seperti layar Adroid yang tidak mau dioperasikan.
  • Kerusakan-kerusakan software Android lain yang memungkinkan kita tidak dapat me-reset ulang handphone Android melalui menu factory reset.

Langkah – Langkah Reset Ulang HP Android

Masuk ke Recovery Mode

Cara untuk masuk ke Recovery Mode Android yakni dengan mematikan gadget terlebih dahulu yakni dengan menekan dan tahan tombol Android secara bersamaan. Misalnya untuk smartphone Andrid Samsung Galaxy Young S5360 dengan cara tekan tombol volume up + home + power secara bersamaan, dan langsung akan masuk ke menu Recovery Mode. Mengenai cara masuk ke Recovery Mode setiap smartphone memiliki tombol yang harus ditekan berbeda-beda.
Dalam Recovery Mode hanya akan terdapat tampilan tulisan saja, selain itu dalam Recovery Mode layar sentuh smartphone pada umumnya tidak akan berfungsi. Untuk mengatur atau menavigasi layar hanya perlu menggunakan tombol volume namun hal ini juga terantung kepada tipe handphone yang digunakan. Contoh tampilan Recoveri Mode bisa lihat gambar di bawah ini.

Lakukan Wipe Data / Factory Reset

Langkah selanjutnya setelah berhasil masuk ke Recovery Mode yakni melakukan Wipe Data / Factory Reset, dan restart handphone Android. Contoh cara melakukan factory reset pada HP Android amsung Galaxy Young:
  • Yang perlu diperhatikan pertama sebelum melakukan factory Reset yakni kapasitas baterai harus cukup banyak minimal 70 %.
  • Langkah kedua dengan mematikan hanphone android
  • Tekan tombol Volume Up + tombol home + tombel Power bersamaan selama beberapa detik dan Anda akan masuk ke Recovery Mode Android
  • Pada tampilan Recovery Mode pilih tulisa Factory Reset / Wipe Data, dengan cara menggunakan tombol volume untuk mengarahkan kursor
  • Lalu tekan tombol home untuk memulai proses setalh proses selesai kemudian Reboot handphone
Yang perlu diingat untuk masuk ke Recovery Mode adalah handphone Android harus dalam keadaan mati. Mengenai kasus Bootloop, jika setelah dilakukan factory reset namun tidak menyelesaikan masalah atau perangkat Android tetap tidak dapat masuk ke menu, untuk engatasi masalah ini pada umumnya yakni dengan melakukan flash firmware atau meng-install ulang sistem operasi handphone. Namun setiap tipe handphone juga memiliki cara berbeda untuk melakuka flash firmware.
Seperti sudah sempat saya bahas diawal bahwa cara untuk masuk ke Recovery Mode setiap tipe handphone Android memiliki cara yang berbeda-beda. Berikut adalah cara masuk ke Recovery Mode beberapa Handphone Android, lihat selengkapnya dibawah ini :
  • Samsung Galaxy Mini, Samsung Galaxy Ace, Galaxy Gio Galaxy Fit (Tekan tombol Home yang berada ditengah + Power, dan tunggu sampai muncul logo samsung)
  • Samsung Galaxy Pro (Tekan tombol T + Tombol Power)
  • Samsung Galaxy 551 (Tekan tombol huruf T + tombl Power. Untuk menavigasi atas bawah pakai tombol panah dan untuk melakukan pilihan pakai tombol shift)
  • Samsung Galaxy Young GSM (Tekan tombol Volume Up + tombol Home + tombol Power secara bersamaan selama beberapa detik
  • Samsung Galaxy Young CDMA ( Matikan HP > Tekan tombol Power, saat muncul logo Samsung > tekan Volume Up sampai masuk ke Recovery Mode)
  • Samsung Galaxy Wonder (Tekan tombol Volume Up + tombol Home + tombol Power secara bersamaan > tunggu samapi keluar logo Samsung > tekan tombol MENU (tombol sebelah kiri dari tombol HOME))
  • Samsung Galay Tab 7(P1000) / Tab 7 Plus (P6200): (Matikan Tablet > Tekan tombol Volume UP + Tombol Power secara bersamaan sampai layar menyala)
  • Samsung Galaxy Note N7000 (Tekan tombol Volume UP+Home+Power > tunggu sampai muncul tulisan Galaxy Note, setelah itu lepas ketiga tombol tersebut). Jika Anda pengguna Galaxy Note dengan OS Ice Cream Sandwich android 4.0.x, sebaiknya jangan melakukan factory reset karena ROM ini memiliki bug yang dapat merusak HP menurut beberapa pengguna.
  • Samsung Galaxy Mini II S6500 (Tekan tombol Volume up+ Volume down + Tombol Home + Tombol Power secara bersamaan)
  • Samsung Galaxy Chat GT-B5330 (Tekan tombol Volume Down + Home + Power)
  • Samsung Galaxy Ace Plus (Tekan tombol Vol UP + Vol Down + Tombol HOME bersamaan lalu selagi ketiga tombol tersebut ditekan, tekan tombol POWER lalu langsung dilepas (jangan ditahan). Tunggu sampai masuk menu recovery baru lepas semua tombol)
  • LG L3 E400 (Tekan Tombol Tengah + Volume Atas + Tombol Power > tunggu sampai muncul logo LG kemudian lepas tombol power)
  • Advan T1c (Tekan tombol POWER, setelah mulai start-up, tekan tombol Volume Down hingga keluar gambar Android dan Segitiga + tanda seru /!\. Setelah itu tekan tombol HOME untuk masuk ke recovery mode. Bila tombol HOME tidak berfungsi, coba tekan tombol MENU)
  • Acer BeTouch E210 dan Acer Liquid Metal (Tekan Tombol Volume Down + Camera + Power Secara bersamaan > Ikuti petunjuk di layar)
  • Cross A1 Tabmate (Tekan dan tahan tombol Vol Down lalu tekan tombol POWER (keduanya jangan dilepas sampai masuk recovery mode))
  • Cross A6T TabMate (Tekan Tombol Home + Volume Up + Tombol Power)
  • Cross AD350 (Tekan tombol HOME + Volume Down + Tekan tombol Power > akan muncul tanda /!\ > tekan tombol HOME)
  • Blueberry CSL Mi 410 (Tekan dan tahan tombol Volume Up + Volume Down + Power secara bersamaan > lalu tekan tombol HOME)
  • Blueberry CSL Mi 320 (Tekan Trackpad + tombol Volume Up + Power bersamaan)
  • Smartfren Andromax (Tekan dan tahan tombol Power + Volume Down, jika sukses masuk ke recovery mode, gunakan tombol Vol UP/Down untuk memilih menu. Utk melakukan pilihan, tekan tombol MENU yang terletak di sebelah tombol HOME atau tombol touch screen yg bergaris 4)
  • IMO Tab Z5 (Tekan Tombol Power + Volume Down secara bersamaan > saat ada tampilan IMO, lepas tombol Power (Tombol Volume tetap ditahan))
  • IVIO DE88 (Tekan dan tahan Tombol Camera + Tombol HOME > tunggu hingga muncul logo Android, langsung tekan tombol MENU+BACK bersamaan. Navigasi menggunakan tombol Volume, untuk memilh atau OK gunakan tombol Camera)
  • Huawei X3 dan X5 (Tekan dan tahan tombol vol up + tombol Power)
  • Huawei S7 (Tekan tombol MENU + Call + Power)
  • 3/30/2016 10:04:00 PM
  • nenjap id

Cara Mengurus Akta Kelahiran

AKTA KELAHIRAN UMUM
Yang di maksud dengan "Akta Kelahiran Umum" adalah akta yang mencatat kelahiran yang Pendaftaranya tidak lebih dari 60 (enampuluh) hari kerja setelah kelahiran. Adapun Persyaratan Administrasi:
Untuk WNI asli.
  1. Mengisi formulir permohonan yang di sediakan oleh Kantor Catatan Sipil;
  2. Surat Kelahiran dari Dokter / Bidan / Dukun / RS;
  3. Surat Kelahiran dari Kepala Desa / Lurah;
  4. Foto copy Surat Nikah;
  5. Foto copy KSK;
  6. Menghadapkan 2 (dua) orang saksi yang berumur minimal 21 tahun dan melampirkan foto copy KTP;
  7. Pemohon adalah orang tua atau kuasanya.
Untuk WNI Keturunan Asing.
  1. Persyaratan sama dengan WNI asli;
  2. Foto copy SKBRI dan Surat Keterangan Ganti Nama.
Untuk WNA.
  1. Persyaratan sama dengan WNI asli;
  2. Foto copy STMD dan Dokumentasi Imigrasi;
  3. Foto copy Pasport.

AKTA KELAHIRAN TERLAMBAT

Yang di maksud dengan "Akta Kelahiran Terlambat" adalah akta yang mencatat kelahiran yang Pendaftaraanya lebih dari 60 ( enam puluh ) hari kerja setelah kelahiran anak. Adapun Persyaratan Administrasi (Seperti pada Akta Kelahiran Umum / Pokok dengan ditambah)
  1. Bagi kelahiran setelah tanggal 31 Desember 1985 harus ada persetujuan dari Bupati Malang;
  2. Surat keterangan dari Kepala Kantor Catatan Sipil Kabupaten Malang yang menyatakan bahwa kelahiran anak tersebut belum tercatat;
  3. Foto copy STTB terendah;
  4. Apabila pemohon sudah berusia lebih dari 21 tahun, harus menghadapkan 2 (dua) orang saksi dengan usia minimal lebih tua 10 tahun lebih tua pemohon.( Berdasarkan SK Mendagri Nomor 474.1-311 tahun 1988 dan SK Mendagri Nomor: 474.1-785 tahun 1989).

AKTA KELAHIRAN ISTIMEWA

Sedangkan untuk Akta Kelahiran Istimewa adalah akta yang mencatat kelahiran yang terlambat pendaftaraanya (lebih dari 60 hari kerja bagi WNI keturunan dan lebih dari 30 hari kerja bagi WNA) Setelah mendapatkan penetapan dari Pengadilan Negeri Malang.
Persyaratan Administrasi:
Untuk WNI
Putusan Pengadilan
Untuk WNA
Putusan Pengadilan Negeri;
Lunas Pembayaran pajak bangsa asing ( untuk WNA ).

B I A Y A

Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 117 tahun 1992, biaya pencatatan akta kelahiran adalah sebagai berikut: 1.  Untuk WNI Asli dan Keturunan
     - Anak ke 1 dan 2 sebesar Rp. 4.000,-
     - Anak ke 3 dst sebesar Rp. 8.000,-

2.  Untuk WNA
     - Anak ke 1 dan 2 sebesar Rp. 15.000,-
     - Anak ke 1 dan 2 sebesar Rp. 30.000,-

3.  Untuk Kelahiran Terlambat (1986 s/d sekarang) di tambah biaya sebesar Rp 2.500,00 
     dengan disertai (Surat Keterangan belum Tercatat)
  • 3/30/2016 09:51:00 PM
  • nenjap id

BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB)

1.   Dasar Hukum
a.   UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
b.  PP No. 91 Tahun 2010 tentang Pembayaran Pajak yang ditetapkan oleh Bupati dan Pajak yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak.
c.   Peraturan Daerah Kabupaten Malang No. 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah.
2.   Pengertian
a.  Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah atau bangunan yang selanjutnya disebut pajak.
b.  Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hokum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan atau bangunan oleh orang pribadi dan atau badan.
c.  Hak Atas Tanah adalah hak atas tanah termasuk hak pengelolaan, beserta bangunan diatasnya sebagaimana Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
d.   Perolehan Hak Atas Tanah dan atau Bangunan, meliputi pemindahan hak atau perolehan hak baru.
3.   Obyek Pajak
Pemindahan Hak :
a.   Jual-beli.
b.   Tukar-menukar.
c.   Hibah.
d.   Hibah Wasiat.
e.   Waris.
f.    Pemisahan Hak.
g.   Pemasukan Dalam Perseroan.
h.   Penunjukan Pembeli Dalam Lelang.
i.    Pelaksanaan Dalam Putusan Hakim.
j.    Penggabungan Usaha.
k.   Peleburan Usaha.
l.    Pemekaran Usaha.
m.  Hadiah.
Pemberian Hak Baru :
a.    Kelanjutan Pelepasan Hak.
b.    Diluar Pelepasan Hak.
Hak sebagaimana dimaksud, adalah :
a.    Hak Milik.
b.    Hak Guna Usaha (HGU).
c.    Hak Guna Bangunan (HGB).
d.    Hak Pakai.
e.    Hak Milik atas satuan rumah susun.
f.     Hak Pengelolaan.
4.    Dasar Pengenaan BPHTB
a.    Jual beli, adalah harga transaksi.
b.    Lelang, Risalah lelang.
c.    Lainnya, adalah Nilai Pasar Wajar.
5.    Subyek Pajak dan Wajib Pajak
Subyek Pajak adalah orang pribadi dan atau Badan yang memperoleh hak atas tanah dan atau  bangunan.
Subyek Pajak tersebut diatas dikenakan kewajiban membayar pajak menjadi Wajib Pajak menurut Undang-Undang Pajak Daerah..
6.    Tarip Pajak
Tarip Pajak ditetapkan sebesar 5 %
7.    Nilai Perolehan Obyek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP)
Nilai Perolehan Obyek Pajak Tidak Kena Pajak, ditetapkan sebagai berikut :
Waris dan Hibah Wasiat                        Rp. 300.000.000,00
Lainnya                                                Rp.   60.000.000,00
8.    Saat Terutangnya BPHTB adalah :
a. Jual-beli, tukar-menukar, hibah, pemasukan dalam, perseroan atau badan hokum, pemisahan hak, penggabungan usaha, peleburan usaha, pemekaran usaha, dan hadiah adalah sejak ditanda-tangani akta.
b.  Waris dan Hibah Wasiat, adalah sejak yang bersangkutan mendaftarkan haknya.
c.  Lelang, sejak tanggal penunjukan pemenang lelang.
d.  Pemberian hak baru kelanjutan dari pelepasan hak, dan diluar pelepasan hak, adalah sejak tanggal ditanda-tangani surat keputusan pemberian hak.
9.   Rumus Perhitungan Pajak
Rumus perhitungan besarnya BPHTB  terutang adalah
BPHTB   = (NPOP – NPOPTKP) X  5 %
10.  Tata Cara Pembayaran Pajak
Sistem pemungutan BPHTB pada prinsipnya menganut system “Self Assesment”, artinya Wajib Pajak diberi kepercayaan untuk menghitung, membayar sendiri pajak yang terutang dengan tidak mendasarkan pada adanya surat ketetapan pajak.
11.  Tempat Pembayaran Pajak
Pembayaran Pajak dilakukan di Kas Umum Daerah (Bank Jatim) atau Bendahara Penerimaan pada Kantor Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset.
12.  Ketentuan Bai Pajak
a.   Pejabat Pembuat Akta Tanah / Notaris hanya dapat menandatangani pemindahan hak atas tanah dan atau bangunan pada saat wajib pajak menyerahkan bukti pembayaran berupa Surat Pemberitahuan Pajak Daerah Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SPTD BPHTB).
b.   Pejabat Lelang Negara hanya dapat menandatangani hak atas tanah dan atau bangunan pada saat wajib pajak menyerahkan bukti pembayaran berupa Surat Pemerintahan Pajak Daerah Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SPTPD BPHTB).
c.   Pejabat yang membidangi pertanahan hanya dapat menandatangani dan menerbitkan surat keputusan pada saat wajib pajak menyerahkan bukti pembayaran pajak berupa Surat Pemberitahuan Pajak Daerah Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SPTPD BPHTB).
d.  Terhadap pendaftaran peroehan hak karena waris atau hibah wasiat dapat dilakukan oleh pejabat yang membidangi pertanahan Kabupaten pada saat wajib pajak menyerahkan bukti pembayaran pajak berupa Surat Pemberitahuan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SPTPD BPHTB).
e.   Pejabat Pembuat Akta/Notaris dan Kepala Kantor Lelang Negara melaporkan pembuatan akta atau Risalah Lelang perolehan hak atas tanah kepada Bupati paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
13.       Dasar Pengenaan BPHTB
No
Jenis Perolehan
Dasar Pengenaan
1
Jual Beli
Harga Transaksi
2
Tukar-menukar
Harga Pasar
3
Hibah
Harga Pasar
4
Hibah Wasiat
Harga Pasar
5
Waris
Harga Pasar
6
Pemisahan Hak
Harga Pasar
7
Pemasukan Dalam Perseroan
Harga Pasar
8
Penunjukan Pembeli Dalam Lelang
Risalah Lelang
9
Penunjukan Dalam Putusan Hakim
Harga Pasar
10
Penggabungan Usaha
Harga Pasar
11
Peleburan Usaha
Harga Pasar
12
Pemekaran Usaha
Harga Pasar
13
Hadiah
Harga Pasar
      
Untuk Informasi Lebih Lengkap, Hubungi :
Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten Malang (DPPKA)
Jl. KH. Agus Salim 7 Malang
(0341) 362372
Nami Corporate
Entrepreneurship, Adminsitrasi, bisnis dan Pengetahuan
http://nami.corp

Travel Murrah Malang
Travel, Rent Car Kepanjen, Batu, Malang, Juanda, Surabaya
http://travellora.net

Kumpulan Tutorial Blogger
Kumpulan Tutorial Blogger, template, setting widget dll
http://ngalamsantai.com

Travel Murrah Malang
Travel, Rent Car Kepanjen, Batu, Malang, Juanda, Surabaya
http://travellora.net

Travel Murrah Malang
Travel, Rent Car Kepanjen, Batu, Malang, Juanda, Surabaya
http://travellora.net

Ads by Nami Corporate

Popular Posts

More About Technical

More Teknik »

Recent Posts

Info Others »

Gadget Link

More Teknik »
SEO Stats powered by MyPagerank.Net
Flag Counter