Cara Mengurus Akta Kelahiran
AKTA KELAHIRAN UMUM
|
Yang di maksud dengan "Akta
Kelahiran Umum" adalah akta yang mencatat kelahiran yang Pendaftaranya
tidak lebih dari 60 (enampuluh) hari kerja setelah kelahiran. Adapun
Persyaratan Administrasi:
Untuk WNI asli.
|
AKTA KELAHIRAN TERLAMBAT |
Yang di maksud dengan "Akta
Kelahiran Terlambat" adalah akta yang mencatat kelahiran yang
Pendaftaraanya lebih dari 60 ( enam puluh ) hari kerja setelah kelahiran
anak. Adapun Persyaratan Administrasi (Seperti pada Akta Kelahiran Umum
/ Pokok dengan ditambah)
|
AKTA KELAHIRAN ISTIMEWA |
Sedangkan untuk Akta
Kelahiran Istimewa adalah akta yang mencatat kelahiran yang terlambat
pendaftaraanya (lebih dari 60 hari kerja bagi WNI keturunan dan lebih
dari 30 hari kerja bagi WNA) Setelah mendapatkan penetapan dari
Pengadilan Negeri Malang.
Persyaratan Administrasi: Untuk WNI Putusan Pengadilan Untuk WNA Putusan Pengadilan Negeri; Lunas Pembayaran pajak bangsa asing ( untuk WNA ). |
B I A Y A |
Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 117 tahun 1992, biaya pencatatan akta kelahiran adalah sebagai berikut:
1. Untuk WNI Asli dan Keturunan
- Anak ke 1 dan 2 sebesar Rp. 4.000,- - Anak ke 3 dst sebesar Rp. 8.000,- 2. Untuk WNA - Anak ke 1 dan 2 sebesar Rp. 15.000,- - Anak ke 1 dan 2 sebesar Rp. 30.000,- 3. Untuk Kelahiran Terlambat (1986 s/d sekarang) di tambah biaya sebesar Rp 2.500,00 dengan disertai (Surat Keterangan belum Tercatat) |
1 komentar:
Trima kasih
Posting Komentar