Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Dasar Hukum :
- Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1977 tentang Pendaftaran Penduduk ;
- Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 2 Tahun 2009 tentang
Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk.Syarat Pengajuan :
- Surat permohonan / pengantar dari RT / RW ;
- KK ;
- Pas foto terbaru berwarna / hitam putih ukuran 3 x 4 cm sebanyak 1 (satu) lembar ;
- KTP yang telah habis masa berlakunya bagi yang mengurus perpanjangan KTP ;
- KTP yang rusak untuk penggantian KTP yang rusak ;
- Surat keterangan dari Kepolisian untuk penggantian KTP yang hilang.
Mekanisme / prosedur pengajuan :
- Mengisi formulir permohonan KTP serta melampirkan persyaratan yang telah ditentukan dan menyerahkan ke Desa / Kelurahan ;
- Desa / Kelurahan menerima dan meneliti berkas permohonan KTP apabila telah memenuhi syarat maka berkas pengajuan permohonan KTP dikirim ke Kecamatan ;
- Kecamatan menerima dan meneliti berkas permohonan KTP dari Desa / Kelurahan apabila sesuai maka segera melakukan proses penerbitan KTP, sekalian proses Laminating dan mengirimkan KTP yang telah jadi ke Desa / Kelurahan dan melaporkan hasil penerbitan KTP pada Kabupaten / Unit Kerja yang bertanggung jawab ;
- Desa / Kelurahan mengarsipkan dan menyerahkan KTP yang telah selesai kepada yang bersangkutan.
Jangka Waktu Penyelesaian :
14(empat belas) hari kerja.
Instansi Terkait pembari Pertimbangan :
- Desa / Kelurahan
- Kecamatan
Jangka Waktu Berlakunya ijin :
>>>>>>>>>
* Pelayanan Perpanjangan Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) , dengan syarat :
a. Menunjukkan KTP asli yang belum habis masa berlakunya;
b. Membawa foto ukuran 4X6 sebanyak 2 lembar dengan ketentuan warna background merah untuk kelahiran ganjil dan warna biru untuk kelahiran genap;
c. Membawa KK asli dan foto copy 1 ( satu ) lembar;
d. Mengisi formulir pengajuan sesuai data dalam Kartu Keluarga ( KK ).
Catatan / Keterangan :
Setiap pengajuan KTP agar dilampiri Surat Pengantar Kecamatan.
Mekanisme / Prosedur Pengajuan :
- Mendapat / mempunyai Sponsor / penanggung jawab izin tinggal serta mengisi formulir SKPPS serta melampirkan persyaratan yang telah ditentukan dan menyerahkan ke Desa / Kelurahan ;
- Desa / Kelurahan menerima dan meneliti berkas formulir SKPPS apabila telah memenuhi syarat maka berkas pengajuan permohonan SKPPS dikirimkan ke Kecamatan ;
- Kecamatan menerima dan meneliti berkas permohonan SKPPS dari Desa / kelurahan apabila telah sesuai maka segera mengirimkan berkas pada Kabupaten / Unit Kerja yang bertanggung jawab ;
Diatas adalah mekanisme pengajuan KTP dengan referensi dari Portal resmi Kabupaten Malang, bagi Anda yang akan mengajukan KK silakan kunjungi Info Syarat dan Mekaniksme Pengajuan KK
0 komentar:
Posting Komentar