PELAYANAN DOKUMEN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Kartu Keluarga (KK)
Dasar Hukum :
- Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1977 tentang Pendaftaran penduduk ;
- Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2003 tentang
Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk.
Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk.
Syarat pengajuan :
- Surat Permohonan / pengantar dari RT / RW
- KK yang Lama ;
- Akte Perkawinan / Perceraian ;
- Akte Kelahiran / Surat Kenal lahir ;
- Akte Pengangkatan Anak ;
- Surat Keterangan Ganti Nama ;
- SKPPT bagi Penduduk WNA ;
- Surat Keterangan tempat tinggal bagi WNA.
Mekanisme / Prosedur Pengajuan :
- Mengisi formulir permohonan KK dan mengisi formulir isian biodata penduduk bak Kepala Keluarga maupun setiap anggota keluarga dan menyerahkan ke Desa / Kelurahan ;
- Desa / Kelurahan akan meneliti dan memeriksa ajuan yang masuk apabila telah memenuhi segala persyaratan yang telah ditetapkan maka berkas dimaksud dikirimkan ke Kecamatan ;
- Kecamatan menerima dan meneliti berkas pendaftaran penduduk dari Desa / Kelurahan apabila telah memenuhi segala persyaratan yang telah ditetapkan maka akan dilakukan perekaman data kependudukan dan hasilnya akan dikirimkan ke Kebupaten / Unit Kerja yang menangani ;
- Kabupaten / Unit Kerja yang menangani melakukan pemrosesan penerimaan hasil perekaman dari Kecamatan dan akan melakukan pemutakhiran data kependudukan serta proses penerbitan KK serta mengirimkan kembali hasilnya ke Kecamatan ;
- Kecamatan menerima, meneliti, dan menandatangani KK dalam rangkap 4 (empat) serta melakukan proses pemutakhiran data kependudukan sebagaimana hasil yang dikirimkan kembali dan mengirimkan ke Desa / Kelurahan ;
- Desa / Kelurahan menerima resi tanda terima pendaftaran penduduk, mencatat data penduduk berdasarka KK dalam Buku Induk Penduduk dan menyerahkan KK lembar 1 ke penduduk yang bersangkutan, lembar IV kepada pengurus RT, lembar II sebagai arsip.
Jangka Waktu Penyelesaian :
14 (empat belas) hari kerja.
Instansi Terkait pemberi Pertimbangan :
- Desa / Kelurahan
- Kecamatan
Jangka Waktu Berlakunya ijin :
>>>>>>>>
Catatan / Keterangan :
Setiap pengajuan KK agar dilampiri Surat Pengantar Kecamatan.
Itulah mekanisme pengajuan KK dengan referensi Info resmi dari Portal Kabupaten Malang, baca juga mekanisme dan syarat pengajuan KTP
0 komentar:
Posting Komentar