Inilah Prosedur Dan Syarat-Syarat Penerbitan Surat Ijin Usaha Perdagangan
PROSEDUR DAN SYARAT - SYARAT PENERBITAN SURAT IJIN USAHA PERDAGANGAN
( BERDASARKAN SK. BUPATI MALANG NO. 21 TAHUN 2002 TENTANG SURAT IJIN USAHA PERDAGANGAN )
A. Perseroan Terbatas (PT)
1. Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan
2. Fotocopy Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum dari Menteri Kehakiman
3. Fotocopy KTP Direktur / penanggung jawab
4. Fotocopy NPWP Perusahaan
5. Fotocopy Surat Ijin Tempat Usaha dan HO bagi perusahaan yang dipersyaratkan
6. Neraca awal perusahaan
7. Fotocopy pelunasan PBB tempat usaha
8. Pas photo penanggung jawab 3 x 4 sebanyak 3 lembar
B. Perorangan
1. Foto copy Surat Keterangan Tempat Usaha (HO) bagi Perusahaan yang dipersyaratkan
2. Foto copy KTP pemilik / penanggung jawab Perusahaan
C. Perusahaan Koperasi
1. Foto copy Akta Pendirian Koperasi yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi berwenang
2. Foto copy KTP pimpinan/ketua koperasi
3. Foto kopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
4. Foto copy Surat ijin Tempat Usaha dari instansi yang membidangi bagi kegiatan usaha perdagangan
yang disyaratkan Surat Ijin Usaha (SITU) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku
5. Neraca Awal
6. Foto copy pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan/PBB tempat usaha
D. Perusahaan Persekutuan (CV)
1. Foto copy Akta Pendirian Perusahaan/ Akta Notaris yang telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri
2. Foto copy KPT pemilik/penanggung jawab perusahaan
3. Foto copy Nomor Pokok Wajib perusahaan/NPWP perusahaan
4. Foto copy Surat ijin Tempat Usaha dari instansi yang membidangi bagi kegiatan usaha perdagangan
yang disyaratkan Surat Ijin Usaha (SITU) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku
5. Neraca Awal
6. Foto copy pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan/PBB tempat usaha
0 komentar:
Posting Komentar