Fotokopi KTP yang masih berlaku rangkap 2 (dua), dengan menunjukkan aslinya;
Fotokopi bukti kepemilikan hak atas tanah yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang rangkap 2 (dua) dan apabila :
Bukan milik sendiri harus dilengkapi dengan asli surat pernyataan
tidak keberatan dari pemilik tanah / bangunan bermaterai cukup atau
bukti /surat perjanjian sewa, yang terdiri dari 1 (satu) lembar asli dan
fotokopi rangkap 1 (satu);
Pemilik tanah meninggal dunia harus dilengkapi dengan surat
keterangan kematian dan surat pernyataan ahli waris yang diketahui oleh
Lurah dan Camat rangkap 2 (dua) atau keterangan dari Notaris bagi WNI
Keturunan dengan melampirkan surat kuasa dari ahli waris kepada Pemohon
yang mengajukan IMB (asli dan fotokopi rangkap 1 (satu)).
Fotokopi IMB beserta gambar bangunan (lampiran IMB) dengan menunjukkan aslinya;
Lightdruk atau cetak printer gambar denah tempat usaha
rangkap 2 (dua) dengan skala 1 : 100 atau 1 : 200 dan dilengkapi gambar
situasi lokasi tempat usaha;
Asli dan fotokopi rangkap 1 (satu) Surat Pernyataan Tidak Keberatan
dari pemilik tanah dan / atau bangunan yang berhimpitan dengan lokasi
tempat usaha yang diketahui oleh RT, RW dan Lurah setempat, sedangkan
untuk daftar ulang permohonan Izin Gangguan Sedang-Besar hanya diketahui
RT dan RW setempat dan daftar ulang permohonan Izin Gangguan Kecil
tidak dikenakan persyaratan ini apabila nama pemohon, jenis usaha,
lokasi, luas tempat usaha tetap/tidak berubah dari keputusan izin yang
lama;
Fotokopi akte pendirian Badan Hukum beserta perubahannya jika berbentuk badan.
Asli Izin Gangguan dan Lampiran Gambar Tempat Usaha yang sudah habis masa berlakunya (khusus Daftar Ulang);
Asli rekomendasi beserta kelengkapan dokumen studi lingkungan (AMDAL
/ UKL – UPL / SPPL dan / atau AMDALALIN) apabila dalam AP disyaratkan
atau berdasarkan Rekomendasi dari Tim Teknis atau Perangkat Daerah
terkait atau yang membidanginya.
0 komentar:
Posting Komentar