Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) - Kota Malang
Warga Negara Indonesia/Badan Hukum Indonesia
Mengisi Formulir yang dilengkapi dokumen sebagai berikut:
Daftar Tenaga Teknik Perusahaan;
Surat Pernyataan Tenaga Teknik Tugas Penuh Perusahaan:
Daftar Pengalaman Kerja Tenaga Teknik Tugas Penuh Perusahaan;
Daftar Peralatan Perusahaan;
Daftar Pengalaman Perusahaan;
Fotokopi Sertipikat Badan Usaha yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi, dilegalisir pejabat berwenang;
Fotokopi Izin Gangguan (HO), dengan menunjukkan aslinya;
Fotokopi Akta pendirian Perusahaan beserta perubahannya yang telah dilegalisir pejabat berwenang;
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemiliki/Pimpinan Perusahaan, dengan menunjukkan aslinya;
Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak Perusahaan, dengan menunjukkan aslinya;
Fotokopi ijazah dan pengalaman teknik Pemilik/Pimpinan Perusahaan yang dilegalisir pejabat berwenang;
Fotokopi ijazah tenaga teknik (minimal Sekolah Menengah Kejuruan) yang dilegalisir pejabat berwenang;
Fotokopi registrasi Perusahaan Jasa Konsrtuksi yang dikeluarkan oleh
lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi, dilegalisir pejabat berwenang;
Fotokopi Sertipikat Perusahaan Jasa Konstruksi yang dikeluarkan oleh
Lembaga Pengembang Jasa Konstruksi atau Asosiasi Perusahaan Jasa
Konstruksi yang terakreditasi oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi;
Fotokopi registrasi Tenaga Kerja Jasa Konstruksi yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi;
Fotokopi Sertipikat untuk Tenaga Konstruksi yang diberikan oleh
Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi atau Asosiasi Perubahan Jasa
Konstruksi yang terakreditasi oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi;
Foto berwarna Pemilik/Pimpinan Perusahaan ukuran 4×6 cm 2 (dua) lembar;
IUJK asli yang masih berlaku bagi permohonan her registrasi IUJK;
IUJK lama asli bagi permohonan perpanjangan IUJK;
Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian dan fotokopi IUJK yang
hilang bagi permohonan penggantian IUJK yang rusak dengan menunjukkan
dan menyerahkan IUJK asli yang rusak.
Warga Negara Asing/Badan Hukum Asing
Memiliki tanda registrasi berusaha yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi;
Fotokopi Akte Pendirian Kantor Cabang yang dilegalisir pejabat berwenang;
Memenuhi persyaratan sebagaimana dipersyaratkan bagi pengajuan oleh Warga Negara Indonesia/Badan Hukum Indonesia;
Memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf a kecuali angka 4.
0 komentar:
Posting Komentar