" Inilah Syarat dan Mekaniksme Pengajuan KK - Kedai Situs
  • 5/24/2016 11:17:00 PM
  • nenjap id
PELAYANAN DOKUMEN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Kartu Keluarga (KK)
Dasar Hukum :
-          Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1977 tentang Pendaftaran penduduk ;
-          Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2003 tentang 

Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk.
Syarat pengajuan :
-          Surat Permohonan / pengantar dari RT / RW
-          KK yang Lama ;
-          Akte Perkawinan / Perceraian ;
-          Akte Kelahiran / Surat Kenal lahir ;
-          Akte Pengangkatan Anak ;
-          Surat Keterangan Ganti Nama ;
-          SKPPT bagi Penduduk WNA ;
-          Surat Keterangan tempat tinggal bagi WNA.

Mekanisme / Prosedur Pengajuan :
-          Mengisi formulir permohonan KK dan mengisi formulir isian biodata penduduk bak Kepala Keluarga maupun setiap anggota keluarga dan menyerahkan ke Desa / Kelurahan ;
-          Desa / Kelurahan akan meneliti dan memeriksa ajuan yang masuk apabila telah memenuhi segala persyaratan yang telah ditetapkan maka berkas dimaksud dikirimkan ke Kecamatan ;
-          Kecamatan menerima dan meneliti berkas pendaftaran penduduk dari Desa / Kelurahan apabila telah memenuhi segala persyaratan yang telah ditetapkan maka akan dilakukan perekaman data kependudukan dan hasilnya akan dikirimkan ke Kebupaten / Unit Kerja yang menangani ;

-          Kabupaten / Unit Kerja yang menangani melakukan pemrosesan penerimaan hasil perekaman dari Kecamatan dan akan melakukan pemutakhiran data kependudukan serta proses penerbitan KK serta mengirimkan kembali hasilnya ke Kecamatan ;
-          Kecamatan menerima, meneliti, dan menandatangani KK dalam rangkap 4 (empat) serta melakukan proses pemutakhiran data kependudukan sebagaimana hasil yang dikirimkan kembali dan mengirimkan ke Desa / Kelurahan ;
-          Desa / Kelurahan menerima resi tanda terima pendaftaran penduduk, mencatat data penduduk berdasarka KK dalam Buku Induk Penduduk dan menyerahkan KK lembar 1 ke penduduk yang bersangkutan, lembar IV kepada pengurus RT, lembar II sebagai arsip.

Jangka Waktu Penyelesaian :
14 (empat belas) hari kerja.
Instansi Terkait pemberi Pertimbangan :
-          Desa / Kelurahan
-          Kecamatan

Jangka Waktu Berlakunya ijin :
>>>>>>>> 

Catatan / Keterangan :
Setiap pengajuan KK agar dilampiri Surat Pengantar Kecamatan.

Itulah mekanisme pengajuan KK dengan referensi Info resmi dari Portal Kabupaten Malang, baca juga mekanisme dan syarat pengajuan KTP

0 komentar:

Nami Corporate
Entrepreneurship, Adminsitrasi, bisnis dan Pengetahuan
http://nami.corp

Travel Murrah Malang
Travel, Rent Car Kepanjen, Batu, Malang, Juanda, Surabaya
http://travellora.net

Kumpulan Tutorial Blogger
Kumpulan Tutorial Blogger, template, setting widget dll
http://ngalamsantai.com

Travel Murrah Malang
Travel, Rent Car Kepanjen, Batu, Malang, Juanda, Surabaya
http://travellora.net

Travel Murrah Malang
Travel, Rent Car Kepanjen, Batu, Malang, Juanda, Surabaya
http://travellora.net

Ads by Nami Corporate

Popular Posts

More About Technical

More Teknik »

Recent Posts

Info Others »

Gadget Link

More Teknik »
SEO Stats powered by MyPagerank.Net
Flag Counter