" Kedai Situs: administrasi-pemerintah
Tampilkan postingan dengan label administrasi-pemerintah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label administrasi-pemerintah. Tampilkan semua postingan
  • 5/24/2016 11:51:00 PM
  • nenjap id
A. Pemroses
    Dinas Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Malang. 

B. Prosedur Permohonan
    1. Pemohon mengajukan surat permohonan pada Dinas Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Malang.
    2. Surat permohonan dilampiri Berita Acara Pertanggungjawaban atas segala kerusakan pada fasilitas
        selama kegiatan berlangsung.
    3. Surat permohonan sudah harus diterima 1 minggu sebelum acara dilaksanakan.
    4. Dinas Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Malang menerbitkan SK Bupati (persetujuan permohonan ijin).
    5. Pembayaran Retribusi.
    6. Pemrosesan SK Bupati.

C. Syarat-Syarat Permohonan
    1. Mengadakan koordinasi dengan Muspika setempat, guna menjaga kemanan dan ketertiban.
    2. Menjaga kebersihan dan menghindari kerusakan stadion dan fasilitasnya.
    3. Segala kerusakan sarana dan prasarana stadion yang ditimbulkan akibat kegiatan tersebut
        sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemohon.
    4. Menyelesaikan retribusi pemakaian stadion.
    5. Bila waktunya bersamaan dengan acara Pemerintah Kabupaten Malang, maka prioritas penggunaan
        Stadion berikut fasilitasnya adalah untuk Pemerintah Kabupaten Malang.  

D. Waktu Proses
    Waktu yang diperlukan kurang lebih 2 hari.

*) referensi dari situs resmi pemerintah Kab. Malang
  • 5/24/2016 11:24:00 PM
  • nenjap id
Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Dasar Hukum :              
-          Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1977 tentang Pendaftaran Penduduk ;
-          Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 2 Tahun 2009 tentang 

Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk.Syarat Pengajuan :
-          Surat permohonan / pengantar dari RT / RW ;
-          KK ;
-        Pas foto terbaru berwarna / hitam putih ukuran    3 x 4 cm sebanyak 1 (satu) lembar ;
-        KTP yang telah habis masa berlakunya bagi yang mengurus perpanjangan KTP ;
-        KTP yang rusak untuk penggantian KTP yang rusak ;
-        Surat keterangan dari Kepolisian untuk penggantian KTP yang hilang.

Mekanisme / prosedur pengajuan :
-       Mengisi formulir permohonan KTP serta melampirkan persyaratan yang telah ditentukan dan menyerahkan ke Desa / Kelurahan ;
-       Desa / Kelurahan menerima dan meneliti berkas permohonan KTP apabila telah memenuhi syarat maka berkas pengajuan  permohonan KTP dikirim ke Kecamatan ;
-       Kecamatan menerima dan meneliti berkas permohonan KTP dari Desa / Kelurahan apabila sesuai maka segera melakukan proses penerbitan KTP, sekalian proses Laminating dan mengirimkan KTP yang telah jadi ke Desa / Kelurahan dan melaporkan hasil penerbitan KTP pada Kabupaten / Unit Kerja yang bertanggung jawab ;
-       Desa / Kelurahan mengarsipkan dan menyerahkan KTP yang telah selesai kepada yang bersangkutan.
Jangka Waktu Penyelesaian :
14(empat belas) hari kerja.
Instansi Terkait pembari Pertimbangan :
-        Desa / Kelurahan
-        Kecamatan

Jangka Waktu Berlakunya ijin :
>>>>>>>>> 
* Pelayanan Perpanjangan Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) , dengan syarat :
a. Menunjukkan KTP asli yang belum habis masa berlakunya;
b. Membawa foto ukuran 4X6 sebanyak 2 lembar dengan ketentuan warna background merah untuk kelahiran ganjil dan warna biru untuk kelahiran    genap;
c. Membawa KK asli dan foto copy  1 ( satu ) lembar;
d. Mengisi formulir pengajuan sesuai data dalam Kartu Keluarga ( KK ).
Catatan / Keterangan :
Setiap pengajuan KTP agar dilampiri Surat Pengantar Kecamatan.
Mekanisme / Prosedur Pengajuan :
-         Mendapat / mempunyai Sponsor / penanggung jawab izin tinggal serta mengisi formulir SKPPS serta melampirkan persyaratan yang telah ditentukan dan menyerahkan ke Desa / Kelurahan ;
-         Desa / Kelurahan menerima dan meneliti berkas formulir SKPPS apabila telah memenuhi syarat maka berkas pengajuan permohonan SKPPS dikirimkan ke Kecamatan ;
-         Kecamatan menerima dan meneliti berkas permohonan SKPPS dari Desa / kelurahan apabila telah sesuai maka segera mengirimkan berkas pada Kabupaten / Unit Kerja yang bertanggung jawab ;

Diatas adalah mekanisme pengajuan KTP dengan referensi dari Portal resmi Kabupaten Malang, bagi Anda yang akan mengajukan KK silakan kunjungi Info Syarat dan Mekaniksme Pengajuan KK

  • 5/24/2016 11:17:00 PM
  • nenjap id
PELAYANAN DOKUMEN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Kartu Keluarga (KK)
Dasar Hukum :
-          Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1977 tentang Pendaftaran penduduk ;
-          Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2003 tentang 

Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk.
Syarat pengajuan :
-          Surat Permohonan / pengantar dari RT / RW
-          KK yang Lama ;
-          Akte Perkawinan / Perceraian ;
-          Akte Kelahiran / Surat Kenal lahir ;
-          Akte Pengangkatan Anak ;
-          Surat Keterangan Ganti Nama ;
-          SKPPT bagi Penduduk WNA ;
-          Surat Keterangan tempat tinggal bagi WNA.

Mekanisme / Prosedur Pengajuan :
-          Mengisi formulir permohonan KK dan mengisi formulir isian biodata penduduk bak Kepala Keluarga maupun setiap anggota keluarga dan menyerahkan ke Desa / Kelurahan ;
-          Desa / Kelurahan akan meneliti dan memeriksa ajuan yang masuk apabila telah memenuhi segala persyaratan yang telah ditetapkan maka berkas dimaksud dikirimkan ke Kecamatan ;
-          Kecamatan menerima dan meneliti berkas pendaftaran penduduk dari Desa / Kelurahan apabila telah memenuhi segala persyaratan yang telah ditetapkan maka akan dilakukan perekaman data kependudukan dan hasilnya akan dikirimkan ke Kebupaten / Unit Kerja yang menangani ;

-          Kabupaten / Unit Kerja yang menangani melakukan pemrosesan penerimaan hasil perekaman dari Kecamatan dan akan melakukan pemutakhiran data kependudukan serta proses penerbitan KK serta mengirimkan kembali hasilnya ke Kecamatan ;
-          Kecamatan menerima, meneliti, dan menandatangani KK dalam rangkap 4 (empat) serta melakukan proses pemutakhiran data kependudukan sebagaimana hasil yang dikirimkan kembali dan mengirimkan ke Desa / Kelurahan ;
-          Desa / Kelurahan menerima resi tanda terima pendaftaran penduduk, mencatat data penduduk berdasarka KK dalam Buku Induk Penduduk dan menyerahkan KK lembar 1 ke penduduk yang bersangkutan, lembar IV kepada pengurus RT, lembar II sebagai arsip.

Jangka Waktu Penyelesaian :
14 (empat belas) hari kerja.
Instansi Terkait pemberi Pertimbangan :
-          Desa / Kelurahan
-          Kecamatan

Jangka Waktu Berlakunya ijin :
>>>>>>>> 

Catatan / Keterangan :
Setiap pengajuan KK agar dilampiri Surat Pengantar Kecamatan.

Itulah mekanisme pengajuan KK dengan referensi Info resmi dari Portal Kabupaten Malang, baca juga mekanisme dan syarat pengajuan KTP
Nami Corporate
Entrepreneurship, Adminsitrasi, bisnis dan Pengetahuan
http://nami.corp

Travel Murrah Malang
Travel, Rent Car Kepanjen, Batu, Malang, Juanda, Surabaya
http://travellora.net

Kumpulan Tutorial Blogger
Kumpulan Tutorial Blogger, template, setting widget dll
http://ngalamsantai.com

Travel Murrah Malang
Travel, Rent Car Kepanjen, Batu, Malang, Juanda, Surabaya
http://travellora.net

Travel Murrah Malang
Travel, Rent Car Kepanjen, Batu, Malang, Juanda, Surabaya
http://travellora.net

Ads by Nami Corporate

Popular Posts

More About Technical

More Teknik »

Recent Posts

Info Others »

Gadget Link

More Teknik »
SEO Stats powered by MyPagerank.Net
Flag Counter