Depok, (ANTARA) - PT KAI Daop I akan melanjutkan penggusuran kios-kios di Stasiun Pondok Cina, Depok, Jawa Barat.
" Tidak ada dialog lagi, penertiban akan terus dilakukan. Besok atau nanti kami teruskan," kata Kepala Humas PT KAI Daop I Mateta Rizalulhaq Mateta di Depok, Selasa.
Menurut dia, proses dialog dan negosiasi telah dilakukan pihaknya jauh-jauh hari sebelumnya. "Para pedagang minta waktu sampai 7 Januari 2013 untuk merobohkan kiosnya. Kami tetap memberikan tenggang waktu," katanya.
Penertiban kios tersebut katanya dimaksudkan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada para penumpang. "Kenyamanan penumpang merupakan tugas utama kami," ujarnya.
Ia mengatakan konsisi saat ini tidak mungkin pihaknya melakukan pembongkaran karena banyak para pedagang dan mahasiswa yang turun kejalan dengan duduk-duduk di sepanjang rel kereta stasiun Pondok Cina.
"Sesuai dengan ketentuan kami bisa menghentikan perjalanan kereta demi keselamatan penumpang," ujarnya.
Dikatakannya pihaknya pada Senin (14/1) terpaksa menghentikan 40 perjalanan kereta api baik Jakarta maupun Bogor. Perjalanan kereta dari Jakarta tersebut berakhir di Stasiun Universitas Indonesia (UI) dan dari Bogor berakhir di Stasiun Depok Baru.
Sejak Pukul 12.30 WIB para pedagang dan mahasiswa memenuhi areal rel kereta di stasiun Pondok Cina, aksi tersebut mengakibatkan PT KAI menghentikan sejumlah perjalanan kereta untuk melintas di Stasiun Pondok Cina.
Perjalanan kereta baru bisa dilanjutkan setelah para penumpang kereta yang ingin menuju Bogor berjalan kaki menuju Stasiun Pondok Cina untuk membuka paksa blokade yang dilakukan para pengunjuk rasa yang menggunakan kayu.
Aksi tersebut mendapat perlawanan pengunjuk rasa, namun akhirnya pengunjuk rasa mempersilakan para penumpang kereta api membersihkan blokade tersebut.
"Demo boleh tapi jangan ganggu kepentingan umum. Demo saja PT KAI atau Menteri BUMN," kata Warto seorang penumpang kereta yang ingin pulang menuju Bogor.
Ia beraharap para pengunjuk rasa melakukan aksinya dengan tertib dan tidak menganggu masyarakat dan kepentingan umum.(tp)
0 komentar:
Posting Komentar